PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 7
Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:
- nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset;
- perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
- peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
7 Di antara Pasal 7 dart Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
