PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 5
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
- Menteri/Kepala lrmbaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan; atau
- direksi Badan Usaha Milik Negara selaku pen€rnggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. (21 Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan dapat berkonsultasi kepada KPPIP.
(3) KPPrP...
SK No 213798 A
PRESIDEN
(3) KPPIP dapat memfasilitasi pen5rusunan
perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
