PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 4
(1) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan minimal:
telah laik beroperasi baik sebagian atau penuh;
membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum;
memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
untuk
SK No 213797 A
PRESIDEN
- untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya; dan
- untuk aset Badan Usaha Milik Negara, tercatat dalam pembukuan teraudit paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan lndonesia. (2t BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang belum memenuhi persyaratan umur manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun oleh Menteri/Kepala l,embaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset.
(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disetujui oleh Menteri Koordinator selaku ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
5 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
