PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 3
(1) Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara
yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:
- infrastruktur transportasi yaitu kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus;
- infrastruktur jalan tol;
- infrastruktur sumber daya air;
- infrastruktur air minum;
- infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
- infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; g.infrastruktur...
SK No 213818 A
PRESIDEN
- infrastrukturtelekomunikasidaninformatika;
- infrastruktur ketenagalistrikan;
- infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan;
- infrastruktur kesehatan;
- infrastruktur kawasan;
- infrastruktur pariwisata;
- infrastruktur gedung perkantoran pemerintah; dan
- infrastrukturperumahan. (21 Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri Koordinator. (21 (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan rapat KPPIP.
4 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
