PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 2
(1) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:
- BMN pada kementerian/lembaga; dan
- aset Badan Usaha Milik Negara. (21 Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa aset kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki oleh dan dicatatlan dalam laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha Milik Negara.
(3) Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset badan usaha milik negara.
3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
