Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastmktur.
- Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
- Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala Lembaga selaku penanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada masing-masing sektor infrastruktur.
- Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha yang memberikan pendampingan kepada Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi Pengelolaan Aset.
- Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan Pengelolaan Aset.
- Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan Umum yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8.Menteri...
SK No 213794 A
PRESIDEN
yang 8. Menteri Koordinator adalah menteri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. yang 9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas.
Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya.
Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui Pengelolaan Aset dengan paling sedikit mempertimbangkan aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan penawaran finansial danlatau teknis yang terbaik berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh PJPK.
Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala LembagalKepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan dan efektilitas Pengelolaan Aset.
Ketentuan
SK No 213795 A
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (21dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
