PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Pasal 36
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Setelah BAB VI ditambahkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VII sehingga berbunyi sebagai berikut:
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
