PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 29
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan. (2lZonaRTH-7...
SK No 177413 A
iIIEENtrEVtr r
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
- jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan;
- dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
- batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung; dan
- Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
