PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP. (21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
- dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare. (41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
