PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek
Pengadaan Tanah berupa:
- tanah
SK No 038090 A
PRES IDEN
- tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD;
- tanah wakaf;
- tanah kas desa;
- aset desa; dan
- kawasan hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
