PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
(2) Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
