Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang danf atau dana cadangan.
(2) Dana jangka panjang dan/atau dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya.
(3) Pendanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
- pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak; atau
- pembayaran kepada Badan Usaha yang telah terlebih dahulu melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian. (41 Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana
jangka panjang dan/atau dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta hasil pengelolaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
