PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek
Strategis Nasional oleh Menteri dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi. (21 Pelaksanaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
