PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko
yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan Usaha. (21 Pemerintah menunjuk Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk melaksanakan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
