PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat proyek yang dikeluarkan dari Proyek
Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Proyek Strategis Nasional, maka:
- pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah selanjutnya dilakukan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.dalam...
SK No 038104 A
PRESIDEN
- dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri melakukan pengembalian dana termasuk biaya dana (cost of fund) Badan Usaha yang dibayarkan untuk Ganti Kerugian sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Presiden yang menghapus Proyek Strategis Nasional tersebut;
- dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah, Menteri mengalokasikan sisa alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan rekomendasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sisa alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
