PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengembalian dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebelum ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dapat dilakukan dengan ketentuan:
- pengembalian dana dilakukan oleh Menteri/Kepala disertai biaya dana (cos/ of fund),jika ada; dan
- Menteri/Kepala melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.
