PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 33
BAB 6 — PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Terhadap pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam rangka
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional oleh kementerian/lembaga atau BUMN dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
