PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 31
BAB 5 — PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a kepada Menteri/Kepala disertai dokumen Pengadaan Tanah.
(2) Penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara.
(3) Menteri/Kepala mengajukan pensertipikatan untuk dan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. kementerian/lembaga berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pensertipikatan tanah
hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
