PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 30
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan atau kekurangan
dokumen Pengadaan Tanah yang diajukan oleh Menteri/Kepala atau Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, sertipikat aset hasil Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia menjadi dokumen pengganti persyaratan pengajuan pembayaran. (21 Sertipikat...
SK No 038102 A
PRESIDEN
18
(2) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan dokumen:
- surat pernyataan dari Menteri/Kepala yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional;
- kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan
- laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan.
