Pasal 29
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan pembayaran
biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan penghitungan biaya dana (cost of
fund) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten dalam rangka penghitungan biaya dana (cost of fu"d) sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pembiayaan pelaksanaan penghitungan biaya dana oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah danf atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. kepada (5) Menteri membayarkan biaya dana (cost of fund) Badan Usaha berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
