PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 28
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
Terhadap objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, biaya dana (cosf of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir arttara;
- persetujuan pejabat yang berwenang;
- berita acara Pelepasan Hak; atau
- berita acara serah terima objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal Menteri melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha.
