Pasal 26
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melakukan penggantian pembayaran uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 termasuk biaya dana (cosf of fund),jika diperjanjikan. Pasal2T
sebagaimana dimaksud dalam (1) Biaya dana (cost of fund)
Pasal 26 ditetapkan sebesar tingkat bunga BI7-dag repo
rateyang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. sebagaimana (2) Penghitungan biaya dana (cost of fund) dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal:
- Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak;
- Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian (konsinyasi) yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau
- kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal Menteri mengembalikan dana Badan Usaha.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal arttara Berita
Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti
Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, biaya dana (cosf of fundl diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita
Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, biaya dana (cosf of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri setempat. Pasa128...
SK No 038101 A
FRESIDEN
-t7-
