PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 25
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah danlatau pihak lain yang kompeten dalam proses penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (21 Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
. Pasal 26. .
SK No 038100 A
PRESIDEN
t6
