PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 24
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas
kesesuaian data dalam surat permohonan pengembalian dana Badan Usaha dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berdasarkan permohonan Menteri/Kepala untuk pengembalian dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (21 Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum
dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau
informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
