Pasal 21
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan percepatan Pengadaan
Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk dan atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditandatangani oleh Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan Badan Usaha.
(4) Terhadap Pendanaan Pengadaan Tanah yang terlebih
dahulu menggunakan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian oleh Menteri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses Pelepasan Hak objek Pengadaan Tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Pasal 22 .
SK No 038097 A
PRES IDEN
