PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 22
BAB 4 — PENGADAAN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN
(1) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan
penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk Pendanaan Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Menteri:
- menyampaikan persetujuan kepada Menten lKepala; dan
- melakukan penganggaran kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
