PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 20
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri.
