PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 19
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Dalam hal terdapat penitipan Ganti Kerugian,
Menteri/Kepala mengajukan permohonan penitipan uang Ganti Kerugian kepada Menteri untuk diserahkan kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Berdasarkan...
SK No 038096 A
PRESIDEN
(2) Berdasarkan permohonan Menteri/Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan penyerahan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
