PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 18
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dilakukan
oleh Menteri/Kepala melalui Menteri berdasarkan validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
