PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 17
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Hasil penelitian administrasi Menteri disampaikan
kepada Menteri/Kepala dan Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak. (21 Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bersama dengan Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan pembayaran Ganti Kerugian sesuai dengan kewenangannya.
