PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 16
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Dalam proses penelitian administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten.
(2) Pembiayaan penelitian administrasi oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
