PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 15
BAB 3 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
(1) Menteri melakukan penelitian administrasi atas
permohonan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum
dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(3) Menteri dapat meminta tambahan dokumen atau
informasi lainnya yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 16. . .
SK No 038095 A
PRESIDEN
