Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Kementerian/lembaga dan/atau BUMN yang
melaksanakan Proyek Strategis Nasional men5rusun dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya.
(2) Jika dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah
beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh BUMN, dokumen dimaksud harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga yang melakukan pembinaan teknis atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
(3) Dokumen perencanaan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan hasil koordinasi antara Menteri/Kepala dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua KPPIP untuk menentukan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis Nasional.
(4) Berdasarkan daftar peringkat prioritas Proyek Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri mengalokasikan Pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan
dokumen perencanaan kebutuhan Pengadaan Tanah beserta anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tata cara penganggaran dana Pengadaan Tanah
untuk Proyek Strategis Nasional pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
SK No 038093 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam
