PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan:
- perencanaan dan penganggaran; dan
- pembayaran Ganti Kerugian.
