PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Menteri melakukan pengelolaan anggaran yang terdapat dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
