PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 99
(1) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
sejarah dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan
Darat.
(2) Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
