PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 98
(1) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan
Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel
serta fungsi penelitian, pengkajian dan pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan
Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Penelitian dan
Pengembangan TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
2019, No. 199 -50-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
