PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 97
(1) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
psikologi dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
