PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 96
(1) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
pembinaan mental dalam rangka mendukung tugas
TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Kepala Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
