PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 95
(1) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
jasmani militer dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Kepala Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
2019, No. 199 -49-
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
