PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 94
(1) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan
personel dan fungsi keuangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
