PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 93
(1) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi hukum dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Direktur Hukum TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Direktur Hukum TNI Angkatan Darat dibantu oleh
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Direktorat
Hukum TNI Angkatan Darat.
