PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 92
(1) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi topografi dalam rangka
mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Direktur Topografi TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
2019, No. 199 -48-
