PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 91
(1) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pembinaan kecabangan,
pembinaan personel dan fungsi ajudan jenderal dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Direktur Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
