PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 90
(1) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi
sandi dan siber dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
