PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 89
(1) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pembinaan personel dan fungsi
intelijen dalam rangka mendukung tugas TNI
Angkatan Darat.
(2) Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dipimpin oleh
Komandan Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
2019, No. 199 -47-
