Pasal 88
(1) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat bertugas
menyelenggarakan pendidikan pembentukan dasar
keperwiraan bagi calon Perwira TNI Angkatan Darat
dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat dipimpin
oleh Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan
Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat
dibantu Wakil Komandan Sekolah Calon Perwira TNI
Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur Sekolah Calon
Perwira TNI Angkatan Darat, dan Komandan Resimen
Siswa Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.
