Pasal 87
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
bertugas menyelenggarakan pendidikan
pengembangan umum tertinggi TNI Angkatan Darat serta pengkajian dan pengembangan strategis dalam
rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat
dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
(3) Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan
Darat dibantu oleh Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, Inspektur Sekolah Staf
2019, No. 199 -46-
dan Komando TNI Angkatan Darat, 3 (tiga) Direktur
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, 6 (enam) Widya Iswara Sekolah Staf dan Komando TNI
Angkatan Darat, Komandan Koordinator Siswa
Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat, dan
Kepala Koordinator Dosen Sekolah Staf dan Komando
TNI Angkatan Darat.
