PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 86
(1) Akademi Militer bertugas menyelenggarakan
pendidikan pertama perwira sukarela TNI Angkatan
Darat tingkat akademik.
(2) Akademi Militer dipimpin oleh Gubernur Akademi
Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, dalam rangka
operasional kegiatan integratif bertanggung jawab
kepada Komandan Jenderal Akademi TNI.
(3) Gubernur Akademi Militer dibantu oleh Wakil
Gubernur Akademi Militer, Inspektur Akademi Militer, 3 (tiga) Direktur Akademi Militer, Komandan Resimen
Taruna Akademi Militer, Kepala Koordinator Dosen
Akademi Militer, dan 3 (tiga) Widya Iswara Akademi Militer.
