PERPRES
SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 100
(1) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan
Darat bertugas menyelenggarakan pembinaan personel
serta fungsi informasi dan pengolahan data dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
(2) Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan
Darat dipimpin oleh Kepala Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.
